Risk Hero Bg

Ketentuan Asuransi Kredit

Asuransi Kredit adalah salah satu proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari borrower / peminjam. Restock telah bekerjasama dengan PasarPolis dan Tafakul Umum untuk menyediakan fitur proteksi Asuransi Kredit.

Syarat dan Ketentuan Asuransi Kredit adalah sebagai berikut :
  1. Selama 3 (tiga) bulan berturut-turut belum dilunasi atau tidak tertagih (gagal bayar) dimana Tertanggung memberikan log aktivitas penagihan berupa surat, email, atau log phone.
  2. Proses klaim akan dimulai H+91 sejak tanggal jatuh tempo pokok pembiayaan, dan prosesnya akan memakan waktu sekitar rata-rata 14 hari kerja.
  3. Cara perhitungan claim ratio adalah total nilai Klaim yang dibayarkan dibandingkan dengan total premi yang diterima.
  4. Tanggal berlakunya asuransi adalah Tanggal Efektif Polis.
  5. Tanggal berakhirnya asuransi: sesuai dengan masa tenor pembiayaan hingga maksimal 12 bulan, atau berhenti secara otomatis tanpa pemberitahuan jika: nilai pembiayaan sudah lunas dibayarkan atau sudah mencapai bulan periode polis asuransi, mana terjadi lebih dulu.
  6. Penerima Pembiayaan merupakan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia.
  7. Klaim yang terjadi sebelum tanggal efektif Polis Asuransi tidak dapat dijamin Polis Asuransi (subject to no claim sampai dengan tanggal terbit Polis Asuransi).
  8. Dana Asuransi tidak dapat di kembalikan jika pembayaran pembiayaan lancar.
Pengecualian

Polis ini tidak menjamin apabila Debitur tidak dapat menyelesaikan pembayaran cicilan kredit kepada Tertanggung sebagai akibat langsung dari :

  1. Debitur terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberontakan, revolusi, perang saudara, kerusuhan, pengambilan kekuasaan, ikut serta dalam aksi atau kegiatan militer, atau aksi dari seseorang yang bertindak selaku atau berhubungan dengan organisasi manapun dengan aktifitas yang mengarah kepada penggulingan pemerintah secara de jure atau de facto atau dengan pengaruh dari terorisme.
  2. Debitur melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
  3. Debitur menggunakan obat terlarang (psikotropika) atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter.
  4. Debitur menderita penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh infeksi virus HIV(Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh / kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang sejenis ARC (AIDS Refused Complex).
  5. Debitur melakukan perbuatan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh Debitur atau orang yang berkepentingan dalam Manfaat Asuransi.
  6. Debitur melakukan bunuh diri atau dihukum mati oleh Pengadilan / Pejabat yang berwenang / The debtor commits suicide or is sentenced to death by the competent Court.
  7. Pemberian/pencairan fasilitas kredit kepada Debitur tidak sesuai dengan SOP fasilitas kredit yang berlaku di Tertanggung.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi kami di link berikut Hubungi Kami.

Disclaimer Risiko

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

v1.2.0 - Copyright © 2019 - 2024 Restock.ID