Risk Hero Bg

Risiko

Ketahui Risikonya untuk Mendanai Secara Cermat dan Tepat.
Dengan mempelajari laman ini, Anda dapat terhindar dari potensi kerugian memberikan pembiayaan melalui Restock.

PEMBERI PEMBIAYAAN

Risiko Pemberi Pembiayaan

Definisi Risiko Pemberi Pembiayaan adalah kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Pembiayaan. Untuk itu, Pemberi Pembiayaan dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai macam risiko yang diprediksi bisa terjadi sebelum memberikan pembiayaan melalui platform Restock.

Meskipun Restock memiliki sistem credit-scoring yang akurat, tim penilai kredit yang kompeten, dan hanya akan memberikan pembiayaan kepada badan atau perorangan yang memiliki tingkat kelayakan kredit yang baik, namun risiko yang melekat pada pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihindarkan.

Dalam setiap kegiatan pendanaan, Pemberi Pembiayaan selalu memiliki potensi kehilangan seluruh pendanaannya atau mendapati pembayaran pokok dan bunga yang akan diterima terpengaruh oleh beberapa hal. Untuk menghindarinya, Anda dapat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.

PENERIMA PEMBIAYAAN

Risiko Penerima Pembiayaan

Sebagai Penerima Pembiayaan, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pembiayaan Anda. Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima pinjaman menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal Anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan Anda. Pastikan Anda mengajukan pembiayaan sesuai kemampuan Anda.

Proses Penagihan Pembiayaan yang gagal bayar dilakukan Restock dengan proses sebagai berikut:

Dengan menerima pembiayaan melalui Restock, Penerima Pembiayaan memberikan konfirmasi bahwa:
  1. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas penerimaan pembiayaan.
  2. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar.
  3. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku.
  4. Penerima Pembiayaan telah mempelajari dan memiliki pengetahuan dasar mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebelum menerima pembiayaan.
  5. Catatan kredit Penerima Pembiayaan akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
  6. Penerima Pembiayaan sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.

Disclaimer Risiko

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

v1.2.0 - Copyright © 2019 - 2024 Restock.ID