P2P Hero

Peer To Peer Lending

Cara lebih baik untuk mendanai dan membiayai bisnis.
Peer-to-peer lending memungkinkan pengajuan aplikasi pemberian pembiayaan serta pembiayaan yang lebih transparan, cepat, aman, nyaman, dan profesional.

PEER TO PEER

Apa Itu P2P Lending?

Kebutuhan UMKM saat ini sudah sangat berbeda, dan dalam dunia keuangan global, perkembangan sistem pembiayaan tidak sejalan dengan perubahan yang terjadi. Dalam skenario seperti ini, P2P Lending hadir membawa gairah baru dalam bisnis keuangan. P2P Lending merupakan aplikasi terbaik dari kombinasi teknologi dan metode pembiayaan konvensional yang mendatangkan solusi unik yang menguntungkan bagi Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan.

Dengan berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan pembiayaan turut berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform yang serupa dengan e-commerce. Dengan itu, seorang Penerima Pembiayaan bisa mendapatkan Pemberi Pembiayaan dari banyak individu. Dan sebaliknya, seorang Pemberi Pembiayaan juga bisa membiayai sekaligus beberapa UMKM. Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan bahkan tidak perlu bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling mengenal.

Restock hadir untuk membantu mengamankan hubungan antara Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sehingga keduanya sama-sama menikmati keuntungan. Pembiayaan dengan bunga kompetitif bagi Penerima Pembiayaan dan return terbaik bagi Pemberi Pembiayaan.

Disclaimer Risiko

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

v1.2.0 - Copyright © 2019 - 2024 Restock.ID